HALOYOUTH - Bacaan Fatihah yang dilakukan oleh makmum ini ada beberapa berdasarkan mahzabnya.
Dalam melaksanakan sholat berjamah, untuk makmum ada yang membaca fatihah setelah imam membacanya dan ada juga makmum yang tidak membaca fatihah setelah imam.
Tentu, ini akan membuat kita bertanya-tanya. Manakah yang benar? Nah, berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang bacaan fatihah bagi makmum.
Baca Juga: Hati-Hati! 3 Sikap Istri yang Bisa Menghambat Rezeki Suami
"Dalam mahzab Hanafi dia mengatakan bahwa al imamu junnah imam penanggung jawab maka makmum tidak perlu membaca fatihah karena sudah dibaca oleh imam," ucap Ustadz Abdul Somad seperti dikutip dari akun TikTok @iwansyarif4
Dapat dipahami bahwa, dalam mahzab Hanafi meskipun makmum tidak membaca fatihah dari awal rokaat samoai dengan akhir rokaat. Maka, solatnya tetap sah karena sudah diwakilkan oleh imam.
"Menurut mahzab Maliki, kalau imam membaca jahar maka makmum tak perlu baca karena makmum sudah dengar," lanjutnya.
Baca Juga: Inilah 5 Arti Mimpi Tentang Pasar Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik?
Karena makmum sudah mendengar bacaan fatihah dari imam maka tidak perlu membacanya. Kecuali pada sholat dzuhur dan asar, karena imam tidak mengeraskan bacaan sholatnya maka makmum perlu memnaca fatihah.