Non-Muslim Boleh Mendapat Bagian Daging Kurban? Begini Penjelasannya Menurut Buya Yahya

- 25 Juni 2022, 05:20 WIB
Buya Yahya pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah
Buya Yahya pengasuh pondok pesantren Al-Bahjah /YouTube / Al-Bahjah TV/

HALOYOUTH - Ibadah kurban di bulan Dzulhijjah atau Hari Raya Idul Adha hukumnya adalah sunnah muakkad bagi setiap muslim yang sudah mempu mengerjakannya.

Mengerjakan ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha memiliki makna dan keutamaan tersendiri, salah satu diantaranya adalah untuk lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT.

Bahkan Allah SWT menganjurkan kepada seluruh umat muslim untuk melaksanakan ibadah kurban, melalui firman-Nya yang terkandung dalam Al-Qur'an surat Al-Kautsar ayat 2.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Awal Dzulhijah dan Arafah, Namun Masih Punya Utang Puasa? Begini Penjelasan Ustad Adi Hidayat

"Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)," sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Kautsar ayat 2.

Selain itu berkurban di Hari Raya Idul Adha, juga bisa memberikan manfaat yang baik bagi sesama manusia karena potongan daging hewan kurban yang dibagikan tersebut.

Pembagian potongan daging hewan kurban untuk keluarga dan kerabat sesama muslim sendiri, telah diatur serta ditetapkan ketentuannya dalam hukum Islam.

Dalam hal ini, fakir miskin menjadi sasaran utama yang mendapatkan bagian daging hewan kurban, di samping keluarga, kerabat, atau saudara sesama muslim.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasannya, Islam Melarang Mencabut Uban Menurut Sabda Rasulullah

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x