Berkurban Hasil Hutang DiPerbolehkan, Begini Kata Ustadz Abdullah Somad

- 24 Juni 2023, 10:13 WIB
Ustaz Abdul Somad /Tangkap Layar Instagram /@ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad /Tangkap Layar Instagram /@ustadzabdulsomad_official /

HALOYOUTH - Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum kurban yang dilakukan menggunakan hasil hutang.

 

Dalam ibadah kurban, ada beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi.  Kurban sendiri merujuk pada penyembelihan hewan sebagai bentuk ibadah yang dipersembahkan kepada Allah.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada dua jenis hutang. 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Jogja yang menarik dan Murah Cocok Untuk Liburan Idul Adha

Pertama, hutang yang diharapkan dapat dibayar.  Kedua, hutang yang tidak jelas bagaimana cara melunasinya. 

Bagi orang yang ingin melakukan kurban dengan menggunakan hutang jenis pertama, yaitu hutang yang diharapkan dapat dibayarkan dengan jaminan atau sumber penghasilan yang dapat diandalkan, hal ini diperbolehkan.

Namun, bagi hutang jenis kedua, yang tidak ada jaminan atau sumber penghasilan yang diharapkan untuk melunasinya, tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan kurban. 

Halaman:

Editor: Eko Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x