Fatwa Al Imam An Nawawi Dalam Madzhab Syafi'i Tentang Anak Durhaka Terhadap Orang Tua

- 30 April 2024, 04:35 WIB
Ilustrasi. Fatwa Al Imam An Nawawi Dalam Madzhab Syafi'i Tentang Anak Durhaka Terhadap Orang Tua
Ilustrasi. Fatwa Al Imam An Nawawi Dalam Madzhab Syafi'i Tentang Anak Durhaka Terhadap Orang Tua /Tangkapan layar Youtube @ Riri Cerita Anak Interaktif

HALOYOUTH - Durhaka kepada kedua orang tua termasuk dosa besar yang Allah murkai. Maka sebagai seorang muslim wajib untuk berbakti dan berbuat baik kepada kedua orangtua.

Pertanyaan bagaimana jika terlanjur durhaka kepada kedua orang tua namun Mereka keburu wafat sebelum memaafkan?

Fatwa Al-Imam An-Nawawi Dalam Madzhab Syafi'i

Al-Imam An-Nawawi Rahmatullah 'alaihi ditanya, "Apabila seseorang durhaka terhadap kedua orang tuanya dan keduanya wafat dalam keadaan keduanya murka terhadap anaknya tersebut, bagaimana yang harus ditempuh untuk meredam kemurkaan tersebut (di akhirat) dan menggugurkan tuntutannya di akhirat kelak?".

Baca Juga: Akibat Mencela Ibnu Taimiyah Dicela oleh Para Ulama, Mengutip Kisah Al Muqrizi

Beliau menjawab, adapun tuntutan kedua orang tuanya di akhirat kelak, maka tidak ada jalan untuk menggugurkannya. Namun anak yang durhaka harus melakukan beberapa hal setelah ia menyesali kedurhakaannya tersebut:

1. Memperbanyak permohonan ampunan kepada Allah untuk kedua orang tuanya.

2. Memperbanyak doa kebaikan untuk kedua orang tuanya

3. Memperbanyak sedekah atas nama kedua orang tuanya jika ia memiliki kemampuan atas hal tersebut.

4. Memuliakan orang-orang yang dicintai oleh kedua orang tua (ketika keduanya masih hidup) baik teman keduanya atau semisalnya.

Halaman:

Editor: Nurhendra Wibowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah