Baca Juga: 6 Manfaat Tanaman Ceguk, Bisa Mengobati Sakit Telinga Hingga Cacing Tambang, Begini Cara Pengobatan
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ini karena hutang jenis kedua memberikan beban kepada orang lain tanpa kejelasan pembayaran. Dalam Islam, membayar hutang merupakan kewajiban.
Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa dalam Islam, hutang piutang harus jelas dan ada harapan untuk melunasinya.
Dengan demikian, kurban yang dilakukan menggunakan hasil hutang dengan jaminan pembayaran dapat diterima dalam agama Islam.
Baca Juga: Rekomendasi Petualangan Destinasi Wisata di Indonesia, Ternyata Terkenal di Manca Negara
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum kurban dengan menggunakan hasil hutang.