Berkurban Hasil Hutang DiPerbolehkan, Begini Kata Ustadz Abdullah Somad

- 24 Juni 2023, 10:13 WIB
Ustaz Abdul Somad /Tangkap Layar Instagram /@ustadzabdulsomad_official
Ustaz Abdul Somad /Tangkap Layar Instagram /@ustadzabdulsomad_official /

Baca Juga: 6 Manfaat Tanaman Ceguk, Bisa Mengobati Sakit Telinga Hingga Cacing Tambang, Begini Cara Pengobatan

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ini karena hutang jenis kedua memberikan beban kepada orang lain tanpa kejelasan pembayaran. Dalam Islam, membayar hutang merupakan kewajiban. 

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa dalam Islam, hutang piutang harus jelas dan ada harapan untuk melunasinya. 

Dengan demikian, kurban yang dilakukan menggunakan hasil hutang dengan jaminan pembayaran dapat diterima dalam agama Islam.

Baca Juga: Rekomendasi Petualangan Destinasi Wisata di Indonesia, Ternyata Terkenal di Manca Negara

Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum kurban dengan menggunakan hasil hutang.

Halaman:

Editor: Eko Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah