HALOYOUTH - I'tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu semata-mata dilakukan karena Allah SWT.
Hukum i'tikaf adalah sunnah muakkad yang dapat dilakukan pada waktu kapanpun. Namun, menurut Madzhab Hanbali hukum i'tikaf sangat dianjurkan dilakukan pada 10 terakhir bulan Ramadhan. Karena i'tikaf pada malam-malam tersebut di lakukan sebagai upaya untuk meraih Malam Lailatul Qadar.
Dasar hukum disyariatkannya i'tikaf adalah diriwayatkan Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i'tikaf setelah beliau wafat,” (HR Muslim).
Baca Juga: Link Download MP3 Lagu Arab Viral Bikelma Menak Sherine Abdel Wahab
Syarat sah i'tikaf ada 6 yakni,
1. Membaca Niat
2. Suci dari hadats besar
3. Berakal
4.Islam
5. Berdiam diri minimal seukuran tuma'ninah dalam sholat
6. Harus dilakukan di dalam masjid
Adapun tata cara i'tikaf sebagai berikut:
1. Sebelum i'tikaf, alangkah lebih baiknya melakukan sholat sunnah dua rakaat tahiyat masjid terlebih dahulu
2. Setelah melakukan Sholat Sunnah kemudian baru niat, berikut bacaan niat i'tikaf :
نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى