Agar Suci atau Tidak Najis, Begini Cara Mencuci Pakaian yang Benar dalam Islam

- 23 September 2023, 12:53 WIB
Ilustrasi jemuran pakaian
Ilustrasi jemuran pakaian /Image by pexels from Pixabay /

HALOYOUTH - Dalam fiqih thaharah atau bersuci hukumnya wajib. Seperti misalnya dalam keadaan berhadats besar, maka kita diwajibkan untuk mandi junub. Atau dalam keadaan berhadats kecil, maka kita diwajibkan untuk berwudhu ketika hendak mengerjakan sholat.

Dalam Islam, salah satu syarat sah shalat adalah harus suci dari hadats, baik hadats besar maupun hadats kecil. Pada saat sholat, badan, tempat dan pakaian kita harus bersih dan suci. Artinya, apabila ada salah satu di antara tiga tersebut tidak suci, maka sholat kita tidak sah.

Dewasa ini, seringkali banyak orang yang tidak paham dan mengerti dalam hal mencuci pakaian. Biasanya, pada saat hendak mencuci pakaian yang didahulukan adalah air, bukan pakaian. Di mana prakteknya, air dimasukkan ke bak atau ember, lalu setelah itu dimasukannya pakaian tersebut ke dalam bak atau ember yang diisi air tadi. Ini cara yang salah, maka harus diluruskan.

Cara yang benar adalah, supaya air tidak najis kita harus memasukan pakaian lebih dulu ke dalam ember, lalu setelah itu baru menuangkan air. Sebab, apabila kita mendahulukan air ke dalam ember atau bak, maka pada saat kita memasukan pakaian ke dalam ember, air tersebut sudah menjadi najis. Kecuali jika kita mencuci pakaian pada air yang mengalir, atau besaran airnya mencapai dua kullah.

Baca Juga: Apakah Ahli Kubur Bisa Mendengar Saat Diziarahi? Begini Penjelasan Buya Yahya!

Dalam madzhab Syafi'i, air dua kulah setara dengan 500 rithl Baghdad atau jika diukur dengan hitungan liter, maka dua kulah itu sama dengan 275 liter.

Lalu, apa konsekuensi dari air dua kulah ini? Jika bak air sudah mencapai dua kulah, maka air tersebut dapat digunakan untuk bersuci. Jika bak air dua kulah tersebut kemasukan najis, maka air itu tetap suci kecuali jika berubah salah satu sifatnya, yakni warna, rasa, atau bau air tersebut.

Hal yang penulis paparkan di atas, bukan berlaku dalam mencuci pakaian saja, namun berlaku juga ketika mencuci piring atau peralatan lainnya yang kotor dan bernajis.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata Instagramable di Ciwidey, Salah Satunya Terbentuk Karena Kisah Cinta Terlarang

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x