Cara Mudah Memahami Haid, Muslimah Wajib Tahu Berikut 5 Rumus Haid

- 26 September 2023, 07:25 WIB
Perempuan muslimah
Perempuan muslimah /Image by Ebrahim Amiri from Pixabay /

HALOYOUTH - Dalam kitab fiqih Syarah Fathul Qarib karangan Syaikh Qasim Al Ghazi dijelaskan, bahwa ada tiga macam darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita yaitu, darah haid, darah nifas, dan darah istihadhoh.

Pengertian haid menurut bahasa adalah mengalir. Sedangkan menurut istilah syara haid adalah darah yang keluar dari pangkal rahim wanita setelah berumur sembilan tahun hijriyah bukan karena sebab sakit atau melahirkan.

Hukum mempelajari haid bagi perempuan adalah fardhu ain. Oleh sebab itu seorang suami tidak berhak melarang istrinya keluar rumah untuk mempelajari hukum yang terkait haid kecuali seorang suami telah paham atau mau belajar ke yang lebih pintar (ustadz, kiyai, orang alim) kemudian mengajarkan kepada istrinya.

Memahami haid, nifas, istihadhoh bisa dikatakan tidaklah mudah. Paham kaidah haid bukan berarti seseorang sepenuhnya dapat memahami haid, sebab untuk memahami haid, nifas, dan istihadhoh membutuhkan pemahaman rumus. Namun memahami ke tiga darah tersebut bisa juga dikatakan sangat mudah apabila mengerti tentang rumusnya di samping kaidahnya.

Baca Juga: Isi Kandungan Surat An Naas Lengkap dengan Bacaan Teks Arab, Latin, dan Terjemahnya

Dikutip Haloyouth Selasa, (26/9/2023) dari Kanal Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 6 Juni 2018 Buya Yahya menjelaskan dalam pengajiannya, berikut cara praktis untuk memahami haid.

Darah yang keluar dari farji (kemaluan) wanita dapat dikatakan atau dihukumi darah haid apabila memenuhi rumus sebagai berikut:

1. Darah Keluar Minimal Sehari Semalam atau 24 Jam Terbentang Selama 15 Hari

Darah yang keluar dari kemaluan wanita dapat dihukumi sebagai darah haid apabila darah keluar mencapai 24 jam terbentang selama 15 hari.

Halaman:

Editor: Bakri

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah