Lanjut dikatakan bahwa orang jadi kafir itu mereka yang menghalalkan sesuatu yang haram meskipun sudah disepakati para ulama.
"Jadi ada orang zina dan meyakini itu halal maka sebutkan kafir. Sementara jika yakin zina adalah dosa besar namun tetap melakukannya maka ia hanya disebut fasik," tandasnya***