Cetak Dokumen Kependudukan Online KK, Akta Pencatatan Sipil dan Surat Keterangan Kependudukan Secara Mandiri

- 9 September 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

HALOYOUTH – Melalui perkembangan jaman yang semakin maju begitu cepat, kini dokumen kependudukan bisa didapatkan secara online.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah.

Dokumen seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Akta Pencatatan Sipil dan Surat kependudukan bisa dicetak secara mandiri.
Berbeda dengan dokumen tadi khusus untuk dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) tidak bisa didapatkan secara online.

Ada dua dasar hukum yang mengatur tentang program ini, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Online dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. Dilansir dari akun resmi Instagram @humas_jabar ada beberapa cara untuk cek kelaslian dokumen kependudukan online

Baca Juga: 5 Keuntungan Bagi Pasangan yang Memiliki Kartu Nikah Digital Diterbitkan oleh Kementrian Agama

1. Dokumen memiliki kode QR sebagai pengganti tanda tangan dan cap basa

2. Dokument tersebut dapat dipindai menggunakan QR (Quick Response) scanner aplikasi di Smartphone

3. Pada dokumen yang asli muncul tanda tangan warna hijau setelah dipakai pindai

4. Bila muncul centang merah, maka dokument tersebut dapat dipastikan dokumen palsu atau tidak sesuai

Baca Juga: Tips Jitu agar Lamaran Pekerjaanmu Dibaca HRD dan Tidak Mempersulitnya

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x