Anies Baswedan Berlakukan Aturan Rapid Tes Antigen Mulai 18 Desember 2020 Untuk Keluar Masuk Jakarta

17 Desember 2020, 22:08 WIB
ilustrasi penerapan aturan tes rapid antigen di DKI Jakarta Mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021 /Gerd Altmann/geralt/Pixabay Gerd Altmann/geralt

HALOYOUTH.COM - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan untuk melakukan tes rapid antigen bagi masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta.

DKI Jakarta juga saat ini masih menempati urutan pertama dalam jumlah warga yang terkonfirmasi positif yakni sebanyak 158.033 orang per 17 Desember 2020.

Selain itu menghadapi libur akhir tahun, meski DKI Jakarta masih menerapkan PSBB namun tidak menutup kemungkinan warga masyarakat baik dari Jakarta maupun daerah akan keluar masuk wilayah ibu kota.

Baca Juga: NCT dan SEVENTEEN Jalani Tes Covid-19 Usai Staf Kontak Erat dengan Seseorang yang Positif Korona

Untuk itu baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan wajib tes rapid antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui Bandara.

Mengenai aturan tersebut sebagaimana telah ditulis oleh pikiran-rakyat.com dalam artikel "Aturan Rapid Test Antigen Tidak Hanya untuk Pengguna Pesawat, Dishub DKI Jakarta: Semuanya Wajib", akan diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Lagi, Seorang Artis Inisial TA Terciduk di Sebuah Hotel di Bandung, Dugaan Sementara Prostitusi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa aturan wajibnya tes rapid antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, namun kebijakan tersebut juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

“Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.

Kendati demikian, Syafrin Liputo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi warga area Jabodetabek.

Meskipun berlaku bagi semua angkutan umum, namun menurutnya tes rapid antigen diprioritaskan untuk penumpang pesawat terbang.

“Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu (hasil rapid test antigen, red),” ucapnya.

Namun, Syafrin Liputo belum dapat menjelaskan teknis terkait kebijakan tersebut.

Saat ini, menurutnya Dishub DKI Jakarta masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan mengenai tes rapid antigen ini tidak hanya wjib bagi masyarakat yang akan keluar-masuk DKI Jakarta saja.

Salah satu provinsi yang juga mewajibkan rapid tes antigen adalah Bali.

Baca Juga: Komik One Piece Chapter 999: Hubungan Ace dan Who's Who akan Terungkap?

Bali mewajibkan hasil tes rapid antigen bagi para wisatawan yang akan melancong melalui jalur darat.***

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler