Amerika Larang Boikot Israel, Ancaman Hukuman Disiapkan

21 Mei 2021, 19:00 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. /Instagram/@joebiden

HALOYOUTH - Akibat dari konflik Israel dan Palestina, banyak negara yang merespon dari peristiwa itu.

Baru-baru ini negara Amerika Serikat (AS) pun mengeluarkan kebijakan melarang pemboikotan Israel.

AS pun tidak segan bagi perusahaan yang memboikot Israel terancam dengan pihak hukum.

Sebagian besar negara AS telah mengeluarkan Undang-Undang yang menentang gerakan pemboikotan, divestasi, dan sanksi (BDS).

Baca Juga: Netizen Kaitkan Anies Baswedan Pada Acara Ulang Tahun Gubernur Jatim yang Timbulkan Kerumunan

Gerakan BDS diluncurkan pada tahun 2005, dan digambarkan sebagai ‘gerakan global yang terdiri dari serikat, asosiasi akademis, gereja, dan gerakan akar rumput di seluruh dunia’.

Gerakan itu memperlihatkan bahwa Israel secara Ilegal menduduki tanah Palestina, dan bermaksud menempatkan tekanan internasional atas negara tersebut untuk ‘mematuhi hukum internasional’.

Dikutip dari News Week, Jumat, 21 Mei 2021, mereka yang menentang UU anti-BDS tersebut pun disebut sebagai antisemitisme BDS.

Para kritikus menuduh BDS menyandang ciri khas kampanye sejarah melawan orang Yahudi sebelumnya, dan tujuan sesungguhnya adalah mendelegitimasi serta menghancurkan Israel.

Baca Juga: Anak Ustaz Arifin Ilham Alvin Faiz dan Istrinya Larissa Chou Cerai, Ini Alasannya

Pada bulan Mei 2021, sebanyak 35 negara telah mengesahkan UU anti-BDS, baik dari resolusi atau perintah eksekutif.

Sebagian besar langkah secara eksplisit melarang negara-negara menjalankan bisnis dengan perusahaan yang mendukung gerakan BDS, sementara beberapa resolusi non-ikatan hanya mengutuk gerakan tersebut.

UU anti-BDS pertama di Tennessee pada April 2015, mengungkapkan kritik-kritik umum tentang BDS dengan menyatakan bahwa gerakan itu adalah “salah satu sarana utama untuk menyebarkan antisemitisme dan menganjurkan penghapusan negara Yahudi”.

Carolina selatan dan Illinois adalah negara bagian berikutnya yang mengesahkan UU anti-BDS, yang dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2015.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Konflik Israel dan Palestina Temui Titik Ahir dengan Gencatan Senjata

Pada 2016, 15 negara bagian lainnya mengesahkan UU anti-BDS, termasuk New Jersey, California, Florida, Pennsylvania, Georgia, dan Ohio.

Gubernur New York, Andrew Cuomo pun menandatangani perintah eksekutif anti-BDS pada tahun yang sama.

Setelah itu, terdapat tujuh negara bagian lainnya yang mengesahkan UU anti-BDS pada tahun 2017. Sementara gubernur Maryland dan Wisconsin menandatangani perintah eksekutif.

Gubernur Louisiana, John Bel Edwards menandatangani perintah eksektuif anti-BDS pada bulan Mei 2018.

Baca Juga: Pengamat Internasional Minta Indonesia Izinkan Hamas Buka Kantor Perwakilan di Jakarta

Mantan Gubernur Kentucky, Matt Bevin melakukan hal yang sama pada tahun 2019, sedangkan Mississippi mengesahkan UU anti-BDS melalui badan legislatif negara bagiannya.

Perintah dan hukum eksekutif anti-BDS tiba di Dakota Selatan, Oklahoma, dan Missouri pada tahun 2020.

Tiga negara bagian lainnya di negeri Paman Sam tersebut juga telah memberlakukan hukum anti-BDS pada tahun 2021 ini.

Sebuah hukum Utah yang disahkan pada Maret 2021 kemarin, mengharuskan perusahaan yang dikontrak dengan negara untuk memasok ‘sertifikasi tertulis bahwa perusahaan tersebut saat ini tidak terlibat dalam pemboikotan negara Israel’, dan tidak akan melakukannya setidaknya sampai akhir kontrak.

Baca Juga: Gencatan Senjata Disetujui, Masjid di Seluruh Gaza Kumandangkan Takbir

Meski begitu, hal tersebut tidak berlaku untuk kontrak yang bernilai kurang dari 100.000 dolar atau Rp, atau perusahaan dengan kurang dari 10 karyawan.

Kemudian pada bulan April 2021, dua hukum serupa juga diberlakukan di wilayah Idaho dan Virginia barat.

Para kritikus UU anti-BDS, seperti ikatan kebebasan sipil Amerika (ACLU), percaya bahwa aturan tersebut menghambat kebebasan berbicara dengan secara efektif berupaya melarang boikot.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikirab-Rakyat.com dengan judul 'Ancam dengan Undang-Undang, Amerika Serikat Larang Boikot Israel'.

Tantangan hukum pun telah meningkat, dan beberapa hukum atas dasar konstitusional juga telah dijatuhkan di pengadilan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler