Hore, Ada Bantuan Senilai Rp1 Juta untuk Pekerja yang Berada di Zona PPKM Level 4, Buruan Cek di Sini

22 Juli 2021, 13:39 WIB
Ilustrasi bantuan masyarakat terdampak Covid-19 /pixabay/EmAji/

HALOYOUTH - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pulau Jawa dan Bali resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Hal itu dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini belum menunjukkan angka penurunannya.

Dengan adanya PPKM Darurat ini pun berdampak pada turunnya ekonomi masyarakat.

BanyuBaca Juga: Hore! Pemerintah akan Bagikan Paket Obat Gratis dan Bantuan Sosial di Masa Perpanjangan PPKM

Namun untuk mengantisipasi akan hal itu, pemerintah pun menyiapkan berupa bantuan tunai kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, seiring diperpanjangnya PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dalam konferensi pers virtual, pada Rabu, 21 Juli 2021.

Menaker Ida mengatakan, bantuan tunai tersebut akan diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan, selama dua bulan yang nantinya akan dicairkan sekaligus menjadi Rp1 juta.

Baca Juga: Bantuan PPKM Bansos BST Rp600 Ribu Cair Via Cekbansos.kemensos.go.id Begini Cara Cek Online

“Peserta yang (berhak) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menuturkan bantuan ini juga hanya berlaku bagi pekerja yang berada di wilayah dengan skala pandemi level 4 atau level penularan sangat tinggi.

Disis lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menuturkan telah menambah anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk bantuan kepada para PKL.

Baca Juga: Viral Pria Ini Bagi-bagi Uang di Jalan Sebut Bantuan PPKM, Netizen: Panjang Umur Orang Baik

Dalam hal ini, pemerintah telah menargetkan 1 juta PKL akan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta per penerima yang akan disalurkan pada Juli dan Agustus 2021.

Sebelumnya, Kemenkeu telah menganggarkan Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro yang penyalurannya dilakukan pada kuartal ketiga 2021.

Namun dengan penambahan ini maka total penerima bantuan menjadi 4 juta dengan total anggaran sebesar Rp4,8 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperpanjang program diskon tarif listrik hingga Desember 2021.

Baca Juga: Shalat Idul Adha Dihimbau di Rumah Saja, Menag: Mari Salurkan Bantuan Qurban ke Sekitar Kita

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyampaikan, pemerintah memutuskan untuk memberikan stimulus diskon listrik sebagai bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dengan pemberian diskon listrik ini, PLN berharap dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.

“Dan kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” tutur Bob Sari, dalam siaran persnya, Selasa.

Kemudian, untuk metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode Triwulan III 2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, PLN Berikan Diskon Tarif Listrik untuk Masyarakat Hingga Desember 2021

Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

Pertama, pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Kedua, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Ketiga pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Hore! Pemerintah akan Bagikan Paket Obat Gratis dan Bantuan Sosial di Masa Perpanjangan PPKM

Tentunya diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan WhatsApp Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.

Disclaimer: artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Kabar Gembira, Ada Bantuan Tunai Rp1 Juta Bagi Pekerja di Zona PPKM Level 4'.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler