Kabar Duka! Tenaga Honorer Akan Diberhentikan di Tahun 2023, Jika Belum Menjadi PPPK dan PNS

2 Februari 2022, 21:25 WIB
Tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau PNS akan diberhentikan di tahun 2023 / Tangkap layar akun YouTube / Direktorat Sekolah Dasar /

HALOYOUTH - Kabar duka datang untuk ribuan tenaga honorer di wilayah pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pasalnya, mereka terancam akan diberhentikan.

Hal tersebut disebabkan oleh adanya keputusan, dari pemerintah pusat untuk menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, atau biasa disingkat PPPK.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, atau BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan juga angkat bicara.

Baca Juga: Terinspirasi dengan Sosok Pahlawan Bangsa Indonesia, Ukraina Terbitkan Prangko Bergambar Jenderal Soedirman

Seperti dikutip Haloyouth.com dari Antara pada Rabu, 02 Februari 2022, Hendra mengatakan bahwa tahun 2023 nanti, para tenaga honorer yang belum jadi PPPK atau PNS, akan diberhentikan.

Hal tersebut Hendra utarakan, atas dasar Peraturan Pemerintah Pusat Nomor 49 Tahun 2018, maka dengan sangat terpaksa tenaga honorer guru atau kesehatan, akan dirumahkan.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di-cut," kata Hendra Hermawan.

Baca Juga: Resmi! Transvision Gelar TX Tondano Manado Road Bike Challenge 2021

Untuk menyikapi hal tersebut, Hendra menjelaskan pihaknya akan mengupayakan, agar tenaga honorer yang belum jadi PPPK dan PNS masih bisa dipekerjakan di tahun 2023.

"Makanya kita akan bawa ke rapat pimpinan mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat," lanjut Hendra.

Selain itu, Hendra mengungkapkan bahwa tenaga keamanan, kebersihan, dan penyuluhan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, akan di alihkan ke pihak ke tiga, atau outsourcing.

"Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji. Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya dari Pihak ketiga (outsourcing)," ujar Hendra Hermawan.

Baca Juga: Menarik! Inilah Fakta Tersembunyi Dibalik Kepribadian Seorang Wanita, Berdasarkan Weton Rabu Pon

Hendra juga menuturkan, bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi pegawai non ASN di instansi pemerintah, tetap bisa menjalankan tugas, minimal selama lima tahun.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah pusat & daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," ucap kembali Hendra Hermawan.

Sebelumnya, Pemkab Tangerang juga sudah melakukan upaya dari tahun 2021, sampai 2022, yaitu dengan merekrut tenaga PPPK untuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan.

Baca Juga: Dianggap Menormalisasi KDRT, Ustadzah Oki Setiana Diserbu Netizen, Tagar KDRT Trending di Twitter

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," kata Hendra Hermawan kembali.

Sementara itu, Pemkab Tangerang akan menyelesaikan proses admistrasi tenaga PPPK yang kini sednag direkrut, untuk mempertimbangkan keuangan daerah, dalam pembukaan formasi di tahun 2023.

"Upaya selanjutnya apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, pasti ada rumusan kebijakan pimpinan Pemkab Tangerang yang terbaik," tutup Hendra Hermawan.*

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler