HALOYOUTH - Menanggapi soal keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa hal tersebut melanggar etika administrasi pemerintahan.
Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi.
Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya harusnya tidak boleh terjadi," kata Tito Karnavian dikutip Haloyouth dari PMJNews pada Sabtu 29 Januari 2022
Mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara, Menteri Dalam Negeri ini mengatakan bahwa kasus Bupati Langkat saat ini sedang menjalani proses.
Baca Juga: Alasan Pemerintah Galakan Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia
Dirinya pun menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kan sedang diproses, ya, kalau itu dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan pada penegak hukum," kata Tito Karnavian.
Sedangkan mengenai Bupati Langkat, menurut Tito ada pasal yang kemungkinan bisa dikenakan terhadapnya, terutama soal kerangkeng manusia yang ada di rumahnya yakni pasal tentang perampasan kemerdekaan.
Baca Juga: Agar Tidak Terjadi Korupsi Pembangunan Ibu Kota Negara, Firli Bahuri Pastikan KPK Terlibat