Sepanjang Tahun 2021, KPK Selamatkan Uang Negara Senilai Rp416,9 Miliar, Apa Sajakah Rinciannya? 

- 26 Januari 2022, 15:02 WIB
Sepanjang Tahun 2021, KPK Selamatkan Uang Negara Senila Rp416,9 Miliar, Apa Sajakah Rincianya?
Sepanjang Tahun 2021, KPK Selamatkan Uang Negara Senila Rp416,9 Miliar, Apa Sajakah Rincianya? /Screenshoot IG : @official.kpk/

HALOYOUTH - Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI Pada Hari Rabu 26 Januari 2022, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menyelamatkan uang negara senilai Rp416,9 miliar.

Hal tersebut menurutnya dilakukan berkat penindakan yang dilakukan oleh KPK selama periode tahun 2021.

"Pengembalian kerugian negara Rp416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan KPK. Yaitu melalui berbagai upaya penindakan," kata Firli Bahuri dikutip Haloyouth dari PMJNews pada Hari Rabu 26 Januari 2022

Ada rincian uang negara yang berhasil diselamatkan itu adalah Rp207,7 miliar berasal dari denda, uang pengganti, dan rampasan.

Kemudian Rp182,2 miliar berasal dari penetapan status, penggunaan dana hibah, dan disetorkan ke kas daerah.

Dan KPK juga memperoleh Rp203,59 miliar dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tindak pidana kasus korupsi.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Dorong Seluruh Ulama Indonesia Bersatu Tingkatkan Moderasi Islam

"Kemudian ada PNBP 203,59 miliar," kata Firli.

Adapun mengenai rincianya Rp1,67 miliar dari kasus gratifikasi, Rp166,48 miliar uang sitaan TPPU dan uang pengganti, serta Rp24,63 berasal dari pendapatan denda, lelang hasil korupsi, dan TPPU.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x