KPK juga telah berhasil menyelamatkan uang negara dengan upaya pencegahan dengan nilai Rp114,29 triliun.
"KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Karenanya melalui koordinasi dan supervisi menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp114,29 triliun pada tahun 2021," kata Firli.