Terkait Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi, Bareskrim Polri Periksa 38 Saksi

- 28 Januari 2022, 20:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kiri) /Dok. Humas Polri

HALOYOUTH - Kasus Ujaran Kebencian yang menyeret nama Edy Mulyadi telah membuat Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyidik bareskrim Polri telah memeriksa 30 orang saksi dan 8 saksi ahli.

"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi total ada 38 orang saksi," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Haloyouth dari PMJNews pada Hari Kamis 27 Januari 2022

Baca Juga: Sebulan, Jawa Digoyang Gempa 4 Kali, Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Pangandaran, ini Penyebabnya

Para saksi-saksi tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi ahli sosiologi, saksi ahli pidana dan saksi ahli bahasa

"Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," lanjutnya.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi dan surat tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Intensitas Hujan Meningkat, Bencara Tanah Longsor Melanda Tiga Desa di Kabupaten Kudus

"Surat panggilan (diterima), yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00 WIB," tukasnya.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah