Wah, Perusahaan di Jabodetabek Sudah Bisa WFO 100 Persen

24 Mei 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi work from office atau WFO /MaximeUtopix/Pixabay

HALOYOUTH – Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan kebijakan pelonggaran masker di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Kebijakan yang diambil Jokowi sendiri yakni membolehkan masyarakat melepas masker di luar ruangan.

Keputusan itu diambil Pemerintah Indonesia setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

Kebijakan lanjutan dari pelonggaran masker itu adalah pemerintah pusat juga menurunkan level PPKM untuk wilayah Jabodetabek ke level 1.

Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM Level 2 sesuai kondisi pandemi Covid-19 di daerah tersebut.

Baca Juga: Gelar Akad dan Resepsi Nikah Selama PPKM, Kemenag: Wajib Sertakan Hasil Tes Swab Antigen

Seperti disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal, saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Jabodetabek, semakin membaik.

Hal itu terlihat dari adanya peningkatan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dari yang semula 11 menjadi 41 daerah.

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 menurun dari 116 menjadi 86 daerah. Daerah dengan status PPKM level 3 tetap berjumlah satu daerah, yakni Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur. Saat ini sudah tidak ada daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Adapun PPKM Level 1 ini akan berlaku selama dua minggu, terhitung sejak 24 Mei hingga 6 Juni 2022.

Penurunan level PPKM ini pun membuat pemerintah pusat memperbolehkan perusahaan sektor non-esensial di wilayah Jabodetabek menerapkan sistem bekerja dari kantor atau work form office (WFO).

Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, Begini PPKM Versi Mahasiswa Tangerang

WFO yang diperbolehkan kini sudah mencapai kapasitas 100 persen.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa status PPKM di Jabodetabek kini turun dari level 2 menjadi PPKM Level 1.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip Haloyouth.com pada Selasa, 24 Mei 2022.

Kebijakan baru tersebut memperbolehkan pegawai bekerja dari kantor 100 persen apabila pegawai tersebut sudah memenuhi vaksinasi Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Inmendagri

Tags

Terkini

Terpopuler