Awas, Bikin Prank dan Ganggu Ketenangan Tetangga Bisa Kena Denda Rp10 Juta

10 Juli 2022, 10:06 WIB
Mengganggu tetangga bisa kena denda /Ilustrasi berisik/Freepik

HALOYOUTH – Content creator nampaknya harus lebih hati-hati dalam membuat konten prank. Pasalnya, ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan prank.

Diketahui, masyarakat yang hobi melakukan kenakalan atau prank akan mendapatkan denda.

Hal itu tercantum dalam draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 4 Juli 2022.

Adapun denda yang diberlakukan adalah denda kategori II.

Baca Juga: Hati-hati Jenis Kekerasan Seksual ini Bisa Dijerat Pasal UU TPKS (Undang-undang Kekerasan Seksual), Catat!

Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori II memiliki nominal sebesar Rp10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur Pasal 333 seperti dikutip Haloyouth.com pada Minggu, 10 Juli 2022.

Tak hanya itu, dalam pasal lainnya, ada pula aturan tidak boleh berbuat berisik dan menggangu ketenangan tetangga pada malam hari.

Sama seperti melakukan prank atau kenakalan, berisik hingga mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari pun akan dikenakan denda.

Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Revisi Terbatas, Mahfud MD Beberkan Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi

Dalam bagian aturan terkait 'Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum' disebutkan bahwa orang yang berisik pada malam hari bisa dikenakan denda kategori II yang sebesar Rp10 juta.

Denda juga akan diberlakukan kepada masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," kata Pasal 265.***

Editor: Nahrul Muhilmi

Tags

Terkini

Terpopuler