Ingat Denda Rp100 Ribu, Operasi Patuh Jaya 2020 Menanti Pesepeda Tak Taat Aturan

23 Juli 2020, 19:08 WIB
Pesepeda yang melintas pada jalur sepeda. *Armin Abdul Jabbar/PR /Armin Abdul Jabbar/PR/

HALOYOUTH – Operasi Patuh Jaya 2020 yang biasanya menyasar kendaraan bermotor, kali ini juga akan menertibkan para pesepeda yang menyalahi aturan dan tidak tertib.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya mengatakan, pesepeda yang tidak mematuhi aturan juga akan ditindak secara tegas.

Baca Juga: Sri Mulyani: Akan Ada Catatan Khusus Bagi Penerima Gaji ke-13

Hal ini berlandaskan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir haloyouth.com dari PMJNews.com, Sambodo menjelaskan, dalam UU 22/2009 tersebut diatur mengenai dua jenis kendaraahn yaitu kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Dalam hal ini sepeda pun termasuk dalam golongan tidak bermotor.

Baca Juga: Pergantian Takhta di Keraton Kasepuhan Cirebon Dilakukan Sesuai Tradisi Turun-temurun

“Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lain,” ungkap Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 23 Juli 2020.

Menurut Sambodo, tindakan tersebut ditujukan agar para pesepeda meningkatkan kesadaran dan kepatuhan ketika melintas di jalan.

“Sambil kita menunggu katanya pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda,” ungkapnya.

Baca Juga: Usai Kalahkan Chealsea, Liverpool Angkat Trofi di Anfield

Sebelumnya Sambodo pun pernah mengatakan, bahwa para pesepeda harus tertib melintas di jalur pesepeda.

Jika tidak mematuhi, pesepeda akan dikenai sanksi berdasarkan pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan denda Rp100 ribu atau hukuman penjara selama 15 hari. ***

Editor: Alvin Aditya Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler