Gaji Ke-13 Dibagikan Bulan Agustus, Ini Fakta Terbarunya

1 Agustus 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi. *Pixabay /

HALOYOUTH - Gaji ke-13 yang akan diterima oleh para PNS sudah memiliki kepastian waktu dalam pembayarannya, yakni bulan Agustus 2020.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS merupakan stimulus perekonomian di tengah pandemi virus corona. Dengan pencairan ini, maka rekening PNS bisa bertambah setelah sebelumnya gajian.

Gaji ke-13 ini merupakan dana yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 dengan alokasi dana mencapai Rp28,5 trilun. Meski begitu, belum dapat dipastikan tanggal pencairannya.

Baca Juga: Status Perpanjangan Kontrak dengan Barca masih Belum Jelas, Inter Milan Bersiap Boyong Messi

Dilansir Ringtime Banyuwangi dari Warta Ekonomi yang berjudul “Fulus di Bulan Agustus, Fakta-Fakta Pencairan Gaji ke-13 PNS”, berikut fakta-fakta Gaji ke-13 PNS.

1. Dipastikan Cair di Bulan Agustus 2020

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) akan dilaksanakan pada tahun ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 akan cair pada bulan Agustus.

2. Masuk ke Dalam APBN 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS tersebut sudah masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. Dimaksudkan untuk mendorong perkonomian Indonesia.

Baca Juga: WHO Nyatakan Dampak Wabah Corona akan Terasa Lama

"Ini jadi sudah ditampung pada APBN 2020," katanya.

3. Tidak Semua PNS Terima Gaji ke-13

Gaji ke-13 untuk para aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Agustus 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi yang menerima gaji ke-13.

Dirinya menjelaskan, tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13. PNS yang menerima gaji ke-13 adalah mereka di bawah level pejabat negara, eselon I dan II dan setingkat.

Dia pun akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam perubahan peraturan pemerintah. Hal ini diharapkan bisa selesai dalam 1-2 minggu.

Baca Juga: Aplikasi Edit Video yang dapat Diakses Melalui Komputer dan Handphone

4. Pencairan Tidak Full

Gaji ke-13 yang diterima tidak akan dalam jumlah yang full, sama halnya dengan THR kemarin. Komponen gaji ke-13 pada 2020, antara lain, gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

5. Tanggal Belum Ditetapkan

Tanggal tepat pencairan gaji ke-13 belum diberitahukan kembali. Direktur Jenderal Anggaran Askolani memberitahukan agar PNS sabar menunggu pada bulan Agustus mendatang.
Pasalnya, pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019.

Mengenai Perubahan Ketiga tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, Pensiun, dan Tunjangan.

6. Masih Menunggu Proses

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan, proses revisi PP dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Saat ini melalui Revisi Peraturan Pemerintah dan juga diterbitkan PMK. Pembahasan PP dikoordinir Kemenpan RB. Segera setelah PP selesai, bisa langsung dibayarkan bulan Agustus ini. Kemarin sudah dibahas dan segera selesai," kata Andin.

Baca Juga: Pantai Pangandaran Dipadati Pengunjung pada Libur Idul Adha 2020

Hal ini telah di beritakan sebelumnya dalam Ringtimes Banyuwangi dengan judul “Dari Pencairan Tidak Full, Inilah Fakta-fakta Terkait Gaji ke-13 PNS”.***(Sophia Tri Rahayu/Ringtimes Banyuwangi)

Editor: Fauzian Ahmad

Sumber: Ringtimes Banyuwangi (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler