INFO TERBARU SOAL RUU ASN dari Komisi II DPR RI, Begini Nasib Honorer, Jangan Kaget!

29 Agustus 2023, 08:25 WIB
Ilustrasi RUU ASN /Dok. BKN/

HALOYOUTH - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi perhatian utama.

Salah satu perubahan mendasar yang diusulkan dalam RUU ASN adalah penyelesaian masalah para tenaga honorer, yang berjumlah sekitar 2,3 juta orang.

Sebelumnya, pembahasan RUU ASN telah dipercepat guna mengikuti batas waktu penghapusan status non-ASN atau honorer pada tanggal 28 November 2023.

Salah satu substansi utama dari RUU ASN adalah menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh honorer, dengan tujuan menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap mereka.

Namun, perkembangan terbaru mengindikasikan bahwa RUU ASN dapat mengalami perubahan signifikan. Terdapat gagasan untuk memasukkan pasal yang akan memberikan tenggat waktu penyelesaian masalah honorer hingga Desember 2024.

Baca Juga: TERBARU, Pengumuman Hasil Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 1, Dirjen Kemendikbudristek Angkat Bicara

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, telah menyampaikan informasi ini kepada publik sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari berbagai sumber.

Dalam pandangannya, Komisi II DPR sedang merumuskan agar penataan pegawai non-ASN atau honorer dalam RUU ASN dapat berlangsung hingga Desember 2024.

Hal ini tercermin dalam salah satu pasal yang direncanakan, yang akan memberikan jangka waktu lebih lanjut bagi penyelesaian status pegawai honorer.

Langkah ini diambil sebagai upaya jangka pendek untuk menghindari terjadinya PHK massal terhadap pegawai non-ASN atau honorer.

Sebagai langkah transisi, pegawai honorer akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan pembentukan Surat Keputusan Penjabat Sementara (SK Pjs). Dengan demikian, status pegawai honorer akan dihapuskan, dan yang akan tersisa adalah PPPK.

Baca Juga: Peluang Jurusan yang Berpotensi Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Yuk Segera Lihat Jika Tak Ingin Menyesal

Perlu dicatat bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-ASN tidak diperbolehkan ada lagi setelah tanggal 28 November 2023.

Harapannya, revisi RUU ASN dapat segera diselesaikan selama masa persidangan DPR RI saat ini. Langkah ini diambil dengan tujuan agar pada akhirnya, pada Desember 2024, semua pegawai honorer dapat menjadi PPPK, atau bahkan dalam beberapa kasus, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memenuhi syarat.

Dengan perubahan terbaru dalam RUU ASN dan upaya Komisi II DPR RI, diharapkan nasib para tenaga honorer dapat lebih baik dan lebih pasti di masa yang akan datang.***

Editor: Adi Riyadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler