Sabarto Nekad Segel DJHA, Ahli Waris Aat Atmawijaya Beri Peringatan Keras: Kita Buktikan di Pengadilan…

Ade
2 November 2023, 20:37 WIB
Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) /

HALOYOUTH- Konflik tempat usaha Durian Jatohan Haji Arief (DJHA) antara Ahli Waris Aat Atmawijaya dengan pemodal awal Sabarto Saleh hingga kini tidak kunjung mereda.

Bahkan, konflik DJHA ini berujung saling lapor ke ranah hukum, Ahli waris DJHA Aat Atmawijaya sendiri telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Aat menggugat Sabarto pada Selasa, (8/8/2023) lalu dengan Nomor perkara 102/Pdt.G/2023/PNSRG.

Meski tengah memasuki proses hukum, terbaru berdasarkan pantauan wartawan di lokasi DJHA, beralamat di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Baros, Kabupaten Serang, pada Rabu 2 November 2023.

Baca Juga: Anda Tahu Durian Jatohan H. Arif? Ternyata Pemilik dan Pengelola Sedang Konflik hingga Saling Lapor Polisi

Pihak Sabarto Saleh diduga bersama beberapa orang mendatangi lokasi DJHA untuk memagari tempat usaha Durian Jatohan Haji Arif.

Terpantau lalu lalang, beberapa pekerja tengah memasang balok kayu di halaman Durian Jatohan H Arif.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, pihak Sabarto dan pihak Ahli Waris Aat Atmawijaya sempat bersitegang cekcok adu mulut di lokasi DJHA.

Sabarto mengungkap, pemagaran tersebut bertujuan untuk mengamankan tempat usaha DJHA.

Baca Juga: Cair Bulan November 2023! Ini Cara Cek BLT El Nino, Pemerintah Siapkan Anggaran Sebesar Rp7,52 Triliun

"Itu kan rumah saya sendiri, tempat saya sendiri legalitas jelas, terserah mau di bikin pagernya itu kan hak yang punya rumah," kata Sabarto.

"Jadi saya kesini ingin mengamankan tempat saya supaya tidak dipakai orang-orang liar yang saya tidak ijinkan, ga ada ijin ini mereka makanya saya Dateng biar tempat saya aman," sambungnya.

Gugatan perdata ke PN Serang yang dilayangkan oleh Aat Atmawijaya dinilai tidak berdasar.

"Dia gugat saya berdasarkan apa? Apakah saya merampas tempat ini, saya di laporkan di gugat itu dasarnya apa mestinya saya menggugat dia pantasnya, karena saya punya legalitas. SHM punya, legalisir dari BPN mengatakan itu sah dan tidak sengketa dan tidak dijaminkan kepada pihak ketiga dan itu ada, ga bisa itu objeknya tidak jelas," ungkapnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban PJOK Kelas 10 SMA SMK Kurikulum Merdeka: Induk Organisasi Olahraga di Indonesia dan Teknik Dasar

Sementara, ahli waris Aat Atmawijaya meminta pihak Subarto untuk menghormati dan menunggu hasil putusan pengadilan.

"Alhamdulillah cuma kan prosesnya masih di pengadilan, di perdata ya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik jadi patuhi hukum di Indonesia, ya kita berkiblat ke pengadilan menunggu keputusan pengadilan. Jangan saling klaim kaya gini main patok sembarangan. Ya kita punya hak, kita buktikan di pengadilan jangan seperti ini eksekusi ilegal, intinya dari kedua belah pihak menuju di pengadilan," tandas Aat.***

Editor: Rifqiyudin

Tags

Terkini

Terpopuler