Anies Baswedan Berlakukan Aturan Rapid Tes Antigen Mulai 18 Desember 2020 Untuk Keluar Masuk Jakarta

- 17 Desember 2020, 22:08 WIB
ilustrasi penerapan aturan tes rapid antigen di DKI Jakarta Mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021
ilustrasi penerapan aturan tes rapid antigen di DKI Jakarta Mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021 /Gerd Altmann/geralt/Pixabay Gerd Altmann/geralt

“Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus,” kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember 2020.

Kendati demikian, Syafrin Liputo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi warga area Jabodetabek.

Meskipun berlaku bagi semua angkutan umum, namun menurutnya tes rapid antigen diprioritaskan untuk penumpang pesawat terbang.

“Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu (hasil rapid test antigen, red),” ucapnya.

Namun, Syafrin Liputo belum dapat menjelaskan teknis terkait kebijakan tersebut.

Saat ini, menurutnya Dishub DKI Jakarta masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan mengenai tes rapid antigen ini tidak hanya wjib bagi masyarakat yang akan keluar-masuk DKI Jakarta saja.

Salah satu provinsi yang juga mewajibkan rapid tes antigen adalah Bali.

Baca Juga: Komik One Piece Chapter 999: Hubungan Ace dan Who's Who akan Terungkap?

Bali mewajibkan hasil tes rapid antigen bagi para wisatawan yang akan melancong melalui jalur darat.***

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah