Anies Baswedan Berlakukan Aturan Rapid Tes Antigen Mulai 18 Desember 2020 Untuk Keluar Masuk Jakarta

- 17 Desember 2020, 22:08 WIB
ilustrasi penerapan aturan tes rapid antigen di DKI Jakarta Mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021
ilustrasi penerapan aturan tes rapid antigen di DKI Jakarta Mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021 /Gerd Altmann/geralt/Pixabay Gerd Altmann/geralt

HALOYOUTH.COM - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan untuk melakukan tes rapid antigen bagi masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta.

DKI Jakarta juga saat ini masih menempati urutan pertama dalam jumlah warga yang terkonfirmasi positif yakni sebanyak 158.033 orang per 17 Desember 2020.

Selain itu menghadapi libur akhir tahun, meski DKI Jakarta masih menerapkan PSBB namun tidak menutup kemungkinan warga masyarakat baik dari Jakarta maupun daerah akan keluar masuk wilayah ibu kota.

Baca Juga: NCT dan SEVENTEEN Jalani Tes Covid-19 Usai Staf Kontak Erat dengan Seseorang yang Positif Korona

Untuk itu baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan aturan wajib tes rapid antigen pada masyarakat yang masuk ke Jakarta, khususnya bagi yang datang melalui Bandara.

Mengenai aturan tersebut sebagaimana telah ditulis oleh pikiran-rakyat.com dalam artikel "Aturan Rapid Test Antigen Tidak Hanya untuk Pengguna Pesawat, Dishub DKI Jakarta: Semuanya Wajib", akan diterapkan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Anies Baswedan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara virtual bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Lagi, Seorang Artis Inisial TA Terciduk di Sebuah Hotel di Bandung, Dugaan Sementara Prostitusi

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan bahwa aturan wajibnya tes rapid antigen untuk keluar-masuk Ibu Kota tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, namun kebijakan tersebut juga diterapkan untuk penumpang bus, kereta, dan kapal laut.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x