Pemilik Lahan Pasar Muamalah Depok Buka Suara soal Transaksi Pakai Dinar dan Dirham: Itu Ngawur!

- 29 Januari 2021, 19:49 WIB
Heboh Pasar Muamalah di Depok bertransaksi pakai Dinar dan Dirham.
Heboh Pasar Muamalah di Depok bertransaksi pakai Dinar dan Dirham. /Facebook/

HALOYOUTH.COM - Sebuah video yang memperlihatkan proses jual beli di sebuah pasar Muamalah di wilayah Tanah Baru, Depok, baru-baru ini viral di media sosial.

Pasalnya, proses jual beli dilakukan denga dinar dan dirham alih-alih menggunakan Rupiah.

Informasi viral ini dibenarkan langsung oleh Lurah Tanah Baru, Zakky, yang menerima laporan adanya aktivitas jual beli di salah satu pasar di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Rabu (27/1.2021).

Baca Juga: Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Ajak Netizen untuk Berhenti Mengikuti Akun Permadi Arya

Transaksi dengan uang asing itu dilakukan di sebuah ruko di pasar Muamalah tersebut.

"Untuk aktifitas kegiatan pasar Muamalah memang benar ada, untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dilaksanakan hampir setiap hari Minggu mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 11.00 WIB," kata Zakky kepada media.

Zakky mengatakan transaksi jual beli di ruko tersebut tidak menggunakan uang Rupiah.

Menurutnya, penjual hanya menerima mata uang koin dirham dan dinar.

Baca Juga: BM KARD Ungkap Fakta Memyedihkan bahwa JYP dan Yang Hyun Suk Pernah Menyebut Dirinya Tidak Ada Harapan Debut

"Yang saya ketahui untuk proses pembayaran pada transaksi jual beli di pasar Muamalah dengan menggunakan koin dinar dan dirham," ucap Zakky.

Menurut Zakky pemilik ruko bernama Zaim (60).

Zaim sendiri dikatakan menjual sejumlah barang seperti sandal, parfum, hingga madu.

Zaim sendiri mengatakan bahwa tidak ada transaksi menggunakan mata uang asing (dinar dan dirham) di Pasar Muamalah.

"Koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang nggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Zaim saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

"Kita nggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita."

Zaim menjelaskan Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, berdiri selama 15 tahun.

Terkait mata uang dinar dan dirham yang ramai dibicarakan, Zaim menyebut hal itu adalah sebuah istilah.

"Nah, jadi adapun istilah dinar dan dirham, itu adalah satuan berat, sama dengan gram."

"Kalau kita orang modern menyebutnya gram. Di dalam sunah, satuan berat itu disebut mitsqal untuk emas atau kirab untuk perak."

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: Facebook Bella Irana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x