3 Bansos Ini Diperpanjang oleh Pemerintah hingga Tahun 2021

- 14 Februari 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi bansos 2021.
Ilustrasi bansos 2021. /KabarLumajang.com/Pixabay.com/EmAji

HALOYOUTH.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan lintas kementerian telah selesai dalam pembahasan Pemulihan Ekonomi Nasioanl (PEN) tahun 2021.

Kemenkeu sudah tak ada lagi pembahasan kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Ada 3 bantuan sosial (bansos) 2021 yang diperpanjang.

Baca Juga: Youtuber Fikin Naki Dapat Gebetan Baru dari Thailand, Nasib Dayana Gimana Tuh

Kemenkeu menyatakan jika anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN), bantuan sosial hanya dianggarkan pada empat fokus bidang yakni yakni kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, UMKM, dan pembiayaan korporasi.

Pemerintah tetap akan memperpanjang bantuan sosial di 2021, yakni bantuan modal, PKH Graduasi, kredit super mikro dan BPUM UMKM

Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan berlanjut di tahun 2021 ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengakui bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ungkap Ida Fauziyah.

Baca Juga: UPDATE Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Pelajar hingga Guru Akan Dapat Kuota Internet Segini Banyak

Namun ternyata bukan hanya BLT Subsidi gaji yang tak akan dilanjutkan di tahun ini. Ada 2 lagi yang dipastikan gagal dilanjutkan.

Dua yang tak diakomodir dalam anggaran 2021 adalah:

1. Subsidi Upah Guru Honorer

2. Bantuan untuk Pelaku Budaya atau APB

Sedangkan bantuan yang diperpanjang atau dilanjut di 2021 berikut cara daftar.

1.BLT UMKM (BPUM)

Tahun 2021 pemerintah kembali akan menyalurkan BMT UMKM atau Banpres Produktif (BPUM).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelas Teten, Kamis 21 Januari 2021.

2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Bantuan ini khusus bagi UMKM yang sudah pernah menerima bantuan ditahun 2020, dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Skema KUR Super Mikro yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Syarat KUR Super Mikro:

- Masuk kategori usaha mikro.

- Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

3. Bantuan Modal Udaha Rp3,5 Juta (KPM PKH Graduasi)

Program bantuan modal kewirausahaan ini dikhususkan untuk Keluarga Penerima Manfaat yang telah lulus Program Keluarga Harapan (KPM PKH) atau graduasi.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, Kemensos mulai menyalurkan bantuan modal kewirausahaan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Untuk bantuan KPM PKH graduasi Rp3,5 juta ini berasal dari anggaran Kementrian Sosial.

Penerima KPM PKH sudah terdaftar pada laman dtks.go.id.

Bantuan modal tersebut akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha. Para graduasi umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri dan alamiah.

Graduasi mandiri sejahtera adalah keluarga penerima manfaat yang sudah mengikuti program bansos, namun secara sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:

-Warga miskin atau rentan miskin.

-Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

-Memiliki usaha.

Program bantuan ini diberikan kepada 6 pelaku usaha, yakni

1. Kelontong

2. Kuliner

3. Pedagang

4. Penjahit

Halaman:

Editor: Andreas

Sumber: Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x