Dilansir dari antaranews.com Bayu Wardhana selaku bagian dari KRNP menyatakan bahwa ini bukan pertama kalinya menayangkan pernikahan selebritis dengan durasi yang sangat lama.
“Asumsinya begini, jika di platform YouTube tayang tidak masalah karena durasinya dibatasi, tapi kalau ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang tapi proporsional,” ujar Bayu.
Pihak KRNP meminta KPI untuk menindaklanjuti hal ini.
Sedangkan, acara lamaran Aurel dan Atta telah berlangsung kemarin pada tanggal 13 Maret 2021.
Menanggapi hal ini KPI akan panggil stasiun TV yang menayangkan lamaran Aurel dan Atta.
KPI bahkan mengirim surat teguran kepada stasiun TV tersebut.
Mulyo Hadi Purnomo selaku wakil ketua sekaligus anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran TV KPI menyatakan bahwa pihaknya akan segera meminta keterangan mengenai penyiaran tersebut.
Dikabarkan KPI akan memberikan sanksi jika stasiun TV tersebut hanya mementingkan rating tanpa berpihak pada kepentingan publik secara umum. ***