Kapolri Akhirnya Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Begini Aturan ETLE yang Perlu Anda Patuhi

- 24 Maret 2021, 18:44 WIB
Polri resmi terapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement
Polri resmi terapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement /Ilustrasi tilang elektronik. /Rivan Awal Lingga/Pikiran Rakyat

Adapun peraturan-peraturan untuk ETLE sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

2. Melanggar batas kecepatan.

3. Mengemudi sambal mengoperasikan gadget.

4. Berkendara melawan arus.

5. Menggunakan plat nomor palsu.

6. Tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Akibat Skandal Pelanggaran Protokol Kesehatan, Yunho TVXQ Tak Akan Tampil di Kingdom sebagai MC

7. Menerobos lampu merah.

8. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah