Kapolri Akhirnya Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Begini Aturan ETLE yang Perlu Anda Patuhi

- 24 Maret 2021, 18:44 WIB
Polri resmi terapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement
Polri resmi terapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement /Ilustrasi tilang elektronik. /Rivan Awal Lingga/Pikiran Rakyat

HALOYOUTH.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, akhirnya melaksanakan program 100 hari kerja, salah satunya penerapan sistem baru penilangan yakni tilang elektronik.

Penerapan tilang elektronik secara nasional diterapkan mulai Selasa, 23 Maret 2021.

Peluncuran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dihadiri oleh tiga Menteri dan dua pejabat setingkat di Gedung National Traffic Management Center (NTMC) Korps lalu lintas (Korlantas) Polri di Jakarta pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Penulis Webtoon 'True Beauty', Yaongyi Ungkap Unggahan Misterius di Media Sosial

ETLE menerapkan sistem penegakan hukum berbasis informasi dengan memanfaatkan kamera Closed-Circuit Television (CCTV) untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Sistem ETLE, dapat menyajikan data secara otomatis dengan harapan dapat mengurangi pertemuan secara langsung antara Polantas dan masyarakat pengguna jalan.

ETLE ini akan diterapkan di seluruh Indonesia khususnya di wilayah-wilayah yang sering terjadi pelanggaranBaca Juga: Mengejutkan, Aldi Taher Akhirnya Blak-Blakan Soal Dirinya yang Ingin Viral

Oleh sebab itu, aturan yang dibilang baru untuk masyarakat ini memiliki tata tertib yang perlu diperhatikan dan diharapkan masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dengan baik.

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com peraturan mengenai lalu lintas dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Halaman:

Editor: Idam Rosyda Suha

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x