HALOYOUTH - Di Yogyakarta ada posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut buka sampai 12 Mei 2021.
Posko tersebut telah resmi dibuka oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.
Dikutip HALOYOUTH dari Antara pada Rabu 21 April 2021, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan penyampaian aduan bisa dilakukan dengan datang langsung atau melalui nomor telepon yang bisa dihubungi secara langsung.
Selain itu, penyampaian aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) juga bisa disampaikan melalui laman yang sudah disediakan yang berada di bawah koordinasi pemerintah DIY yaitu di alamat https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/.
Baca Juga: Sinopsis Film Drama Minari Tayang 21 April 2021
Baca Juga: Nadiem Jawab Soal Hilangnya Nama Pendiri NU di Kamus Sejarah, Netizen Sebut Muhadjir Effendy
Baca Juga: Wah! Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak di Perairan Bali
Sesuai aturan Kementerian Ketenagakerjaan, pembayaran THR wajib dilakukan oleh perusahaan maksimal H-7 Lebaran dan khusus untuk tahun ini pembayaran tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil tetapi harus diberikan secara utuh.
Namun demikian, lanjut Maryustion, melihat kondisi saat ini dimungkinkan masih ada beberapa perusahaan terdampak pandemi COVID-19 sehingga akan menghadapi kesulitan saat harus memenuhi kewajiban tersebut.