Amerika Larang Boikot Israel, Ancaman Hukuman Disiapkan

- 21 Mei 2021, 19:00 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. /Instagram/@joebiden

Baca Juga: Anak Ustaz Arifin Ilham Alvin Faiz dan Istrinya Larissa Chou Cerai, Ini Alasannya

Pada bulan Mei 2021, sebanyak 35 negara telah mengesahkan UU anti-BDS, baik dari resolusi atau perintah eksekutif.

Sebagian besar langkah secara eksplisit melarang negara-negara menjalankan bisnis dengan perusahaan yang mendukung gerakan BDS, sementara beberapa resolusi non-ikatan hanya mengutuk gerakan tersebut.

UU anti-BDS pertama di Tennessee pada April 2015, mengungkapkan kritik-kritik umum tentang BDS dengan menyatakan bahwa gerakan itu adalah “salah satu sarana utama untuk menyebarkan antisemitisme dan menganjurkan penghapusan negara Yahudi”.

Carolina selatan dan Illinois adalah negara bagian berikutnya yang mengesahkan UU anti-BDS, yang dilakukan pada bulan Juni dan Juli 2015.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Konflik Israel dan Palestina Temui Titik Ahir dengan Gencatan Senjata

Pada 2016, 15 negara bagian lainnya mengesahkan UU anti-BDS, termasuk New Jersey, California, Florida, Pennsylvania, Georgia, dan Ohio.

Gubernur New York, Andrew Cuomo pun menandatangani perintah eksekutif anti-BDS pada tahun yang sama.

Setelah itu, terdapat tujuh negara bagian lainnya yang mengesahkan UU anti-BDS pada tahun 2017. Sementara gubernur Maryland dan Wisconsin menandatangani perintah eksekutif.

Gubernur Louisiana, John Bel Edwards menandatangani perintah eksektuif anti-BDS pada bulan Mei 2018.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah