Amerika Larang Boikot Israel, Ancaman Hukuman Disiapkan

- 21 Mei 2021, 19:00 WIB
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. /Instagram/@joebiden

Baca Juga: Pengamat Internasional Minta Indonesia Izinkan Hamas Buka Kantor Perwakilan di Jakarta

Mantan Gubernur Kentucky, Matt Bevin melakukan hal yang sama pada tahun 2019, sedangkan Mississippi mengesahkan UU anti-BDS melalui badan legislatif negara bagiannya.

Perintah dan hukum eksekutif anti-BDS tiba di Dakota Selatan, Oklahoma, dan Missouri pada tahun 2020.

Tiga negara bagian lainnya di negeri Paman Sam tersebut juga telah memberlakukan hukum anti-BDS pada tahun 2021 ini.

Sebuah hukum Utah yang disahkan pada Maret 2021 kemarin, mengharuskan perusahaan yang dikontrak dengan negara untuk memasok ‘sertifikasi tertulis bahwa perusahaan tersebut saat ini tidak terlibat dalam pemboikotan negara Israel’, dan tidak akan melakukannya setidaknya sampai akhir kontrak.

Baca Juga: Gencatan Senjata Disetujui, Masjid di Seluruh Gaza Kumandangkan Takbir

Meski begitu, hal tersebut tidak berlaku untuk kontrak yang bernilai kurang dari 100.000 dolar atau Rp, atau perusahaan dengan kurang dari 10 karyawan.

Kemudian pada bulan April 2021, dua hukum serupa juga diberlakukan di wilayah Idaho dan Virginia barat.

Para kritikus UU anti-BDS, seperti ikatan kebebasan sipil Amerika (ACLU), percaya bahwa aturan tersebut menghambat kebebasan berbicara dengan secara efektif berupaya melarang boikot.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikirab-Rakyat.com dengan judul 'Ancam dengan Undang-Undang, Amerika Serikat Larang Boikot Israel'.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah