HALOYOUTH- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Banten memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Ketua Fraksi PAN DPRD Banten Dede Rohana Putra.
Pemberian sanksi itu karena Dede Rohana diduga melanggar kode etik DPRD terkait video viral di jejaring media sosial mengenai wakilkan warganya liburan ke Anyer.
Diketahui, video viral itu bermula saat anggota DPRD Banten Dede Rohana memposting sebuah video liburan ke Anyer dalam akun Tiktok yang berujung kecaman dari masyarakat.
Dimana dalam video itu, Dede Rohana menyatakan jika masyarakat tidak usah liburan ke pantai, cukup diwakili oleh dirinya.
Tak cukup disitu, Dede Rohana Putra juga kembali membuat heboh jagat dunia maya karena dirinya tidak terbiasa liburan ke destinasi wisata lokal apalagi di Anyer, Kabupaten Serang.
Politisi PAN itu mengakui sebelum menjadi anggota DPRD Banten saja dirinya lebih sering berlibur ke luar negeri.
Atas kondisi itu, BK DPRD langsung melakukan pemanggilan meminta klarifikasi secara langsung kepada Dede Rohana Putra.
Usai melalui mekanisme sidang, Dede Rohana pun diberikan sanksi karena diduga telah melanggar kode etik DPRD.