Mengingat tahun kemarin juga tertunda, lalu tahun ini juga ditunda, ini akan mengakibatkan masa tunggu akan semakin lama.
Akan tetapi, kegagalan untuk melaksanakan ibadah haji juga seharusnya tidak terjadi bagi warga Aceh.
Ketika Pemerintah Indonesia tak mampu memberangkatkan, maka tanggung jawab ini bisa diambil alih oleh Pemerintah Aceh.
Sesuai kewenangan yang diberikan lewat Undang-Undang Pemerintah Aceh, hal ini dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
Undang-undang ini memberikan kelonggaran kepada Pemerintah Aceh untuk bernegosiasi secara langsung dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Baca Juga: 5 Drama Korea dengan Alur Cerita Menarik, Catatkan Rating Tertinggi di Akhir Bulan Mei
"Aceh harus meminta kuota untuk Arab Saudi. Karena Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh khusus bidang agama," pungkas Nasrul.
Agar daftar antrean jamaah haji Aceh tidak semakin panjang, hal ini dirasa sangat penting. Sehingga masyarakat tidak perlu menunggu hingga 15 tahun untuk berangkat ke dua Kota Suci itu.
Nazrul meminta Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dan Wali Nanggroe, harus mendorong agar Pemerintah Aceh melobi duta besar Arab Saudi dan meminta kuota sebesar-besarnya.