Pemerintah Indonesia Batalkan Pemberangkatan Haji, Pemda Aceh Bisa Ambil Alih

- 4 Juni 2021, 22:23 WIB
Potret pelaksanaan ibadah Haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Makkah
Potret pelaksanaan ibadah Haji dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Makkah /STR/AFP

HALOYOUTH- Fenomena gagal berangkat haji untuk tahun kedua memang memberikan dampak serius, khususnya pada antrean pemberangkatan.

Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai Pemerintah Indonesia seharusnya tidak lepas tangan begitu saja dan membuat berbagai alasan atas kegagalan memberangkatkan jamaah haji tahun ini.

Ditambah lagi, para jamaah sudah membayarkan biaya perjalanan ibadah haji.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Dibatalkan, Wakil Ketua MPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi

“Kecuali jamaah haji tidak membayar. Semua biaya perjalanan haji sudah dilunasi, tiba-tiba pemerintah tidak bisa memastikan keberangkatan. Inikan ironi,” kata Nasrul, Jumat, 4 Juni 2021.

Dalam hal ini pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29, mengenai pelaksanaan ibadah pemeluk agama kata Nazrul.

Bukan hanya itu selain bertugas untuk memfasilitasi, pemerintah juga harus memperjuangkan keberangkatan jamaah haji.

Baca Juga: Siaran Langsung di Instagram, Anya Geraldine Bongkar Kriteria Lelaki Idamannya

Melihat kondisi dalam keadaan normal saja, masa tunggu jamaah haji Indonesia untuk diberangkat minimal 13 - 20 tahun.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: Jurnalaceh.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x