HALOYOUTH- Fenomena gagal berangkat haji untuk tahun kedua memang memberikan dampak serius, khususnya pada antrean pemberangkatan.
Pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, menilai Pemerintah Indonesia seharusnya tidak lepas tangan begitu saja dan membuat berbagai alasan atas kegagalan memberangkatkan jamaah haji tahun ini.
Ditambah lagi, para jamaah sudah membayarkan biaya perjalanan ibadah haji.
Baca Juga: Pemberangkatan Haji Dibatalkan, Wakil Ketua MPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi
“Kecuali jamaah haji tidak membayar. Semua biaya perjalanan haji sudah dilunasi, tiba-tiba pemerintah tidak bisa memastikan keberangkatan. Inikan ironi,” kata Nasrul, Jumat, 4 Juni 2021.
Dalam hal ini pemerintah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, pasal 29, mengenai pelaksanaan ibadah pemeluk agama kata Nazrul.
Bukan hanya itu selain bertugas untuk memfasilitasi, pemerintah juga harus memperjuangkan keberangkatan jamaah haji.
Baca Juga: Siaran Langsung di Instagram, Anya Geraldine Bongkar Kriteria Lelaki Idamannya
Melihat kondisi dalam keadaan normal saja, masa tunggu jamaah haji Indonesia untuk diberangkat minimal 13 - 20 tahun.