HALOYOUTH- Kementerian Kesehatan melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari.
Untik mencapai target itu maka diperlukan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.
Percepatan vaksinasi tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/1/1669/2021 tentang Percepag Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementeria Kesehatan.
SE itu ditunjukan kepada seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekertaeis Badan PPSDM Kesehatan, Seluruh Direktur Poltekkes, hingga seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE itu juga dinyatakan bahwa percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukkan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organsiasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian KesehafN seperti Kantor Kesehagan Pelabuhan (KKP), Rs Vertikal, dan Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jabar dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor KKP, RS Vertikal, dan Poltekkes, Pos pelayanan itu dapat memberikan pelayanan kepasa semu target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," sebut SE yang diterbitkan 24 Juni 2021 lalu seperti dikutip Haloyouth.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Sehatnegeriku.kemenkes.go.id.
Baca Juga: Informasi Covid-19, Varian Alpha dan Beta Jauh Lebih Ganas Dibandingkan dengan Varian Delta
Sementara, untuk interval Vaksin Covid-19 sinovac dosis 1 kedua adalah 28 hari dan vaksin AstrZeneca 8 sampai 12 minggu sehingga tidak diperkenankan menyimpan vaksin apda waktu berdamaan.