Jaksa Agung Siap Tuntut Oknum Nakal Pencuri APBD dan APBN di Tengah Pandemi, Ini Ancaman Hukumannya

- 5 Juli 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Dok: Pikiran-Rakyat.com/

HALOYOUTH - Kasus Covid-19 di Indonesia kian hari terus meningkat. Tentu hal ini mempengaruhi perekonomian seluruh kalangan masyarakat.

Adapun upaya yang terus dilakukan pemerintah, salah satunya dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat menggunakan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) serta APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

Akan tetapi, banyak oknum pejabat yang nakal mencuri bantuan sosial tersebut demi kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Penanganan Kasus Covid-19 Indonesia Dinilai Buruk, Jarnakes Indonesia: Ketidakseriusan Negara Tangani Pandemi

Maraknya pencurian membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh anggota Jaksa turut serta mengawasi anggaran APBD dan APBN, agar tidak dikorupsi selama masa pandemi di Indonesia.

"Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian lembaga Pemerintah Daerah. Bila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini.” katanya dalam siaran pers resminya di Jakarta sebagaimana dikutip Haloyouth.Pikiran-Rakyat.com pada PMJNews. Senin, 5 Juli 2021.

Burhanuddin juga tak segan menindak tegas dan mempidanakan semua oknum yang berani mengambil keuntungan pribadi.

Baca Juga: Heboh Susu Bear Brand Dapat Menangkal Covid-19, Yuk Cek Penjelasannya Menurut Ahli Gizi

"Tuntut maksimal terhadap pelaku yang bersangkutan. Sehingga hal tersebut dapat memberi efek jera bagi pelaku dan sebagai peringatan sehingga tidak ada pelaku-pelaku lain bermunculan." pungkasnya.

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah