HALOYOUTH - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai dengan 2 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada youtube Sekretariat Presiden.
"Dengan mempertimbangan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 26 juli sampai dengan 2 agustus 2021," ungkapnya seperti dilansir haloyouth.com pada youtube Sekretariat Presiden Minggu, 25 Juli 2021.
Jokowi juga menyampaikan, perpanjangan program ini akan menyesuaikan kegiatan dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Penyesuaian itu, ia sampaikan juga dengan berbagai aturan, antara lain:
1. Masyarakat yang menjual sembako diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
2. Masyarakat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen sampai dengan pukul 15.00 wib.
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, ageng, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha usaha kecil sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 wib.