HALOYOUTH - Kementerian Agama (Kemang) meluncurkan inovasi baru berupa kartu nikah digital.
Bahkan mulai Agustus 2021, kartu nikah tak lagi berbentuk fisik.
Inovasi ini sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021, terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca Juga: Pakai Baju Bahan Louis Vuitton, DPRD kota Tangerang Dapat Dukungan Netizen: DPRD Setara Pahlawan
Pergantian kartu nikah fisik ke digital, disampaikan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.
"Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujarnya seperti dilansir haloyouth.com pada situs resmi Kemenag Rabu, 11 Agustus 2021.
Kamaruddin juga menjelaskan bahwa, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA), yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).