Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Pertama yang Kamu Lihat akan Ungkap Kepribadian Setia pada Kekasih Tercinta
5. Khusus untuk pengaturan tempat wisata yaitu mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
6. Memastikan tidak ada kerumumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Peraturan di atas bisa dilihat selengkapnya melalui situs Kementerian Dalam Negeri. Hindari kerumuman dan cegah penyebaran serta penanggulangan Covid-19 Natal dan Tahun Baru.***