Pemerintah Resmikan Kebijakan PPKM Level 3 Natal Tahun Baru, Simak Aturan Protokol Kesehatannya

- 26 November 2021, 13:01 WIB
Pemerintah Resmikan Kebijakan PKKM Level 3 Natal Tahun Baru, Simak Aturan Protokol Kesehatannya
Pemerintah Resmikan Kebijakan PKKM Level 3 Natal Tahun Baru, Simak Aturan Protokol Kesehatannya /Tangkapan layar Instagram.com @muliafireworkssfx/

HALOYOUTH - Kebijakan pemerintah PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru diresmikan. Kebijakan dan aturan ini guna pencegahan dan penanggulangan virus corona.

Kebijakan aturan ini dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang "Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun baru 2022."

"Intruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022". Ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Adapun beberapa aturan yang telah diterbitkan, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Baku Hantam TNI-Polantas, Bagaimana Kronologinya?

1. Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 mengaktifkan kembali fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

2. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021, Gereja membentuk Satgas ptokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 Daerah.

4. Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 tempat perbelanjaan/mall sedapat mungkin untuk tetap dirumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan.

Halaman:

Editor: Adi Riyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x