HALOYOUTH – Content creator nampaknya harus lebih hati-hati dalam membuat konten prank. Pasalnya, ada sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang melakukan prank.
Diketahui, masyarakat yang hobi melakukan kenakalan atau prank akan mendapatkan denda.
Hal itu tercantum dalam draft final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tertanggal 4 Juli 2022.
Adapun denda yang diberlakukan adalah denda kategori II.
Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori II memiliki nominal sebesar Rp10 juta.
"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur Pasal 333 seperti dikutip Haloyouth.com pada Minggu, 10 Juli 2022.
Tak hanya itu, dalam pasal lainnya, ada pula aturan tidak boleh berbuat berisik dan menggangu ketenangan tetangga pada malam hari.
Sama seperti melakukan prank atau kenakalan, berisik hingga mengganggu ketenangan tetangga pada malam hari pun akan dikenakan denda.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setujui Revisi Terbatas, Mahfud MD Beberkan Ada 4 Pasal UU ITE yang akan Direvisi
Dalam bagian aturan terkait 'Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum' disebutkan bahwa orang yang berisik pada malam hari bisa dikenakan denda kategori II yang sebesar Rp10 juta.
Denda juga akan diberlakukan kepada masyarakat yang secara sengaja membuat tanda-tanda bahaya palsu.
"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada Malam atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," kata Pasal 265.***