Keppres Penyelesaian Non Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Dikritik Aktivis, Mahfud MD Bilang Begini

- 19 Agustus 2022, 16:11 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Youtube/Kemenko Polhukam/

HALOYOUTH - Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD lagi-lagi angkat suara terkait polemik Keppres penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat yang kabarnya telah ditandatangai presiden Jokowi.

Lewat lewat keterangannya di kantor Kemenko Polhukam Mahfud MD menjelaskan berbagai hal dan duduk perkara mengenai penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM yang sempat di kritik para pegiat dan aktivis HAM.

Mahfud MD menyatakan bahwa Keppres penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM dimasa lalu adalah perintah perundang-undangan.

Baca Juga: Rawat Kemerdekaan, Cucu Bung Hatta Beri Rapor Merah Pelanggaran HAM Berat Pada Jokowi

"Dulu pweintahnya kan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu itu diperintahkan melalui dua jalur satu, yudisial kedua, non yudisial" ungkap Mahfud.

Lewat keterangannya Mahfud MD juga menerangkan bahwa kasus penyelesaian pelanggaran HAM masa lalau melalu jalur yudisial masih tetap berjalan.

"Yang kasus timor-timor itu kan sudah diadili semua 34 orang dibebaskan oleh Mahkamah Agung karena Komnas HAM juga tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang bisa meyakinkan hakim" terang Mahfud MD.

Baca Juga: Kenang Kelahiran Munir, Sang Aktivis HAM yang Terbunuh Misterius

Mahfud juga menambahkan bahwa sampai saat ini masih ada 13 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih diproses melalui jalur yudisial.

Halaman:

Editor: Rifqiyudin

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x