Susul Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari Kini Bebas Bersyarat, Begini Statusnya Sekarang

- 7 September 2022, 11:36 WIB
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari /Antara/Desca Lidya Natalia

Baca Juga: Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Warganet: Merusak Akal Sehat

Fakta bebasnya Pinangki Sirna Malasari itu disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Disebutkan bahwa Pinangki Sirna Malasari menjalani program bebas bersyarat.

"Iya betul bebas bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip Haloyouth.com dari Antara, Rabu, 7 September 2022.

Dilaporkan Rika Aprianti, keluarnya Pnangki Sirna Malasari bersamaan dengan bebasnya mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Baca Juga: Vonis Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, ICW: Ini Sudah Benar-benar Keterlaluan!

Keduanya dinyatakan bebas lantaran telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga memperoleh bebas bersyarat.

"Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi," tuturnya.

Meski telah dinyatakan bebas, tetapi Rika Aprianti mengatakan bahwa Pinangki Sirna Malasari maupun Ratu Atut Chosiyah saat ini berstatus sebagai klien balai pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi masih klien, belum bebas ya," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nahrul Muhilmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah