HALOYOUTH – Mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari menyusul Ratu Atut Chosiyah mendapatkan izin bebas bersyarat.
Diketahui, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sendiri baru menjalani dua tahun masa tahanan.
Sebelumnya, ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 10 tahun penjara.
Ada tiga perbuatan pidana yang telah dilakukan mantan Jaksa Pinangki, yakni menerima suap sebesar Rp7,4 milia dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Buntut Eks Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji, Komedian Arie Kriting Kritisi Seperti Ini
Selain itu, mantan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang senilai Rp5,25 miliar yang merupakan bagian dari suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Namun setelah mengajukan banding, hukuman tahanan Pinangki dipangkas menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa sendiri kemudian tidak melakukan upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Setelah menjalani masa hukuman penjara selama 2 tahun, Pinangki Sirna Malasari pun kini dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.