HALOYOUTH - Guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2022.
Operasi Zebra ini nantinya akan berlangsung selama dua minggu atau 14 hari, yang dimulai pada Senin, 03 sampai dengan Minggu, 16 Oktober 2022 di Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran utama Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2022 ini.
Baca Juga: Sangat Menginspirasi, Inilah 6 Kata-Kata Mutiara untuk Memperingati Peristiwa G30S PKI
Sebagaimana dikutip Haloyouth.com dari laman Antara pada Jum'at, 30 September 2022, berikut ini adalah 14 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran utama dalam Operasi Zebra:
1. Melawan arus lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi yang dikenakan yaitu denda maksimal sebesar Rp500.000.
2. Berkendara di bawah pengaruh minuman keras atau alkohol.
Berdasarkan Pasal 293 UU LLAJ, sanksi yang dikenakan yaitu denda maksimal sebesar Rp750.000.