Kabar Baik Nih, Status Pendamping Desa Ditingkatkan Jadi PPPK

- 8 Oktober 2022, 14:21 WIB
Gus Halim
Gus Halim /

HALOYOUTH- Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP dengan memberikan kesempatan dan lenghargaan yang adil kepada TPP," kata Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dilansir dari laman Kemendes pada Sabtu 8 Oktober 2022.

"Selain itu meningkatkan status TPP sebagai ASN dengan status PPPK," sambung Gus Halim.

Menurut Gus Halim, pendamping desa merupakan anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

Baca Juga: Rincian Gaji Pendamping Lokal Desa PLD 2022 untuk Wilayah DI Yogyakarta, Segini Jumlahnya

"Semoga tahun depan segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai PPPK,"

Untuk tahun ini kata Gus Halim, beberapa tenaga honorer pada Kementerkan/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN.

Kata Gus Halim, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesiknal (TPP) memiliki peluang besar untuk menjadi P3K.

"Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023," tutup Gus Halim.***

Editor: Muhammad Jejen

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x