Soal Wacana Penyadapan Independen oleh Komisi Yudisial Terhadap Hakim, Rano Al Fath: Melenceng Dari UU

- 29 Desember 2022, 17:42 WIB
Anggota DPR RI asal Banten Moh. Rano Alfath
Anggota DPR RI asal Banten Moh. Rano Alfath /Ken Supriyono/SerangNews.com/

"Dengan begitu make sense kalau di UU KY yang sekarang kewenangan penyadapan KY harus bekerjasama oleh para APH lain seperti Polri, Kejaksaan dan KPK," katanya.

"KY juga sudah memiliki MoU untuk melakukan penyadapan dengan ketiga institusi itu, maka yang harus ditingkatkan adalah sinergitas antarlembaga ini supaya pengawasan terhadap hakim bisa lebih optimal lagi,” sambung ketua DPD KNPI Banten itu..

Kendati demikian, Rano mendukung penuh tekad reformasi internal yang akan dilakukan ketua Mahkamah Agung pasca kasus oknum hakim agung di KPK.

Baca Juga: Ungkap Alasan Putuskan Gabung dengan Malaysia, Nova Widianto: Saya Tidak Punya Dendam Terhadap PBSI

Dia menyakini Ketua MA dapat melakukan reformasi peradilan sistemik sebagai pembelajaran dan evaluasi terhadap institusi MA.

"Beliau juga sudah menyatakan tidak gentar dan akan membabat habis para makelar kasus, termasuk upaya menutup semua celah bagi terjadinya transaksi dalam proses penanganan perkara. Salah satunya dilakukan dengan memperkuat peran satgassus yang bertugas mengawasi dan mengontrol seluruh aparatur di lingkungan MA,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mengusulkan ke DPR agar diberi kewenangan menyadap hakim secara mandiri.

KY saat ini bisa menyadap hakim, tapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain.

"Memang kami diberi kewenangan untuk penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Kami akan mencoba mengusulkan kepada DPR bahwa kewenangan KY tidak bekerja sama dengan aparat hukum lain, tetapi kewenangan penyadapan KY bersifat mandiri," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito.***

Halaman:

Editor: Rifqiyudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x